Disperindag Babel Rapat Pembentukan TIM Inovasi "Gurp WA Inovasi".

Disperindag Babel Rapat Pembentukan TIM Inovasi "Gurp WA Inovasi".

Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat Pembentukan Tim Inovasi, Kamis (5/7) di ruang  rapat Disperindag Provinsi Babel. 

Dipimipin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Sekretaris Dinas Deki Susanto, didampingi Kasubbag Umum, kegiatan tersebut mengundang pihak UPTD. BPSMB dan UPTD. RPK Babel serta para pakar inovasi dilingkungan Disperindag Babel. 

Dalam arahanya,Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa rapat ini dalam rangka membahas inovasi-inovasi yang telah diusulkan oleh Disperindag Babel ke Bappenda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Oleh karena itu, tindak lanjutnya adalah membuat SK Tim Inovasi di lingkungan Disperindag Babel. 

"Kita akan buat SK TIM, dimana  dalam poin SK itu ada keterangan  inovasi merupakan nilai dari hasil pemikiran yang mengandung kebaruan, dan dalam penerapannya dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja pemerintahan daerah, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, " Katanya. 

Selain itu, dalam SK Tim juga ada point, bahwa inovasi dapat meningkatkan daya saing daerah yang bermanfaat bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah" Katanya. 

Selian itu, dirinya akan membentuk grup WA Inovasi Disperindag Babel, tujuannya untuk memudahkan koordinasi antar bidang dan UPTD. 

"Kita buat grup ya. Untuk memudahkan koordinasi dan diskusi, semua yang hadir, " Katanya. 

Sebagaimana di ketahui, Inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mencakup tata kelola, pelayanan publik, dan inovasi bidang lainnya sesuai kewenangan daerah. 

Tujuannya meningkatkan kinerja pemerintah, pelayanan masyarakat, dan daya saing daerah.

Poin Penting Inovasi Daerah dan Dasar Hukum: Diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 38 Tahun 2017.

Pengukuran : Menggunakan Indeks Inovasi Daerah (IID) yang dinilai Kemendagri.
Penghargaan: Pemerintah pusat memberikan Innovative Government Award (IGA) dan insentif kepada daerah berprestasi.

Tren & Dampak: Peningkatan inovasi sangat tinggi, namun masih perlu diubah dari sekadar proyek/event menjadi budaya kerja dan strategi berkelanjutan.

Kategori Inovasi Daerah yaitu : Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah: Tata laksana, budaya kerja, tim kerja, dan pemanfaatan teknologi informasi. 

Inovasi Pelayanan Publik: Kemudahan pelayanan yang diterima masyarakat.Inovasi Daerah Lainnya: Sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Berdasarkan data Innovative Government Award (IGA) 2023, tercatat ada 28.539 total inovasi.

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
Humas
Fotografer: 
Humas
Editor: 
Humas
Bidang Informasi: 
Perindag