Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian

 

Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya terobosan dalam  penyederhanaan peraturan di semua sektor agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini telah diwujudkan melalui terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian yang merupakan amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang cipta kerja. 

Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS-RBA  ini, pemerintah  mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (license based approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui OSS-RBA dan Sistem Infomasi Industri Nasional (SIINas) adalah harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan permenperin nomor 9 tahun 2021

 

Link Video :

https://www.youtube.com/watch?v=sJEqfrsc7PM

 

 

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
Fauzan Septriadi
Fotografer: 
Fauzan Septriadi
Editor: 
Fauzan Septriadi
Bidang Informasi: 
Perindag