| Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 240
- Subbagian Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan dinas.
- Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan dinas;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan dinas;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian dinas;
- pelaksanaan perencanaan ketatausahaan dinas;
- pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan dinas;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan perencanaan kehumasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi;pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Subbagian Umum meliputi:
- menyusun program kerja Subbagian Umum;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kepustakaan dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data kepegawaian dinas;
- merencanakan dan melaksanakan ketatausahaan dinas;
- merencanakan dan melaksanakan kerumahtanggaan dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- merencanakan dan melaksanakan kehumasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan efisiensi dan tata laksana;
- merencanakan dan melaksanakan kehumasan Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|