| Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
- Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian perdagangan dan perlindungan konsumen.
- Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang pengendalian perdagangan dan perlindungan konsumen;
- penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian perdagangan dan perlindungan konsumen;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi Distributor;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di tingkat daerah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penerbitan surat keterangan asal (SKA) bagi daerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA dan Angka Pengenal Impor (API);
- penyelenggaraan pengawasan dan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah Provinsi;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian harga, informasi ketersediaan stok barang Kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan;
- penyelenggaraan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi di wilayah kerjanya;
- penyelenggaraan pengawasan perlindungan konsumen di seluruh daerah Kabupaten/Kota;
- memimpin pengawasan barang beredar dan/ atau Jasa di seluruh daerah Kabupaten/Kota
- penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang pengendalian perdagangan dan perlindungan konsumen;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian perdagangan dan perlindungan konsumen;
- mengawasi dan mengendalikan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi Distributor;
- mengawasi dan mengendalikan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di tingkat daerah Provinsi;
- memimpin pengendalian Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar;
- mengawasi dan mengendalikan penerbitan surat keterangan asal (SKA) bagi daerah Provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA dan Angka Pengenal Impor (API);
- mengawasi dan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah Provinsi;
- mengawasi dan mengoordinasikan pengendalian harga, informasi ketersediaan stok barang Kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan;
- memimpin pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi di wilayah kerjanya;
- memimpin dan mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah Kabupaten/Kota;
- memimpin pengawasan barang beredar dan/ atau Jasa di seluruh daerah Kabupaten/Kota
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
|