Subkoordinator Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Pimpinan

Nama Pimpinan
Achmad Fajri, SE
NIP
19820726 200212 1 005
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas :

  1. Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting.
  2. Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting;
  3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan         koordinasi                      dan                       sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
  4. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan         koordinasi                      dan                       sinkronisasi ketersediaan barang penting di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
  5. pelaksanaan perencanaan dan pemantauan harga kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota;
  6. pelaksanaan perencanaan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  7. pelaksanaan perencanaan dan pemeriksaan dokumen perizinan kegiatan distribusi;
  8. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi;
  9. merencanakan               dan              melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi;
  10. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan         koordinasi                      dan                       sinkronisasi pengawasan pupuk berSubbagiansidi dan pestisida;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting meliputi :

  1. menyusun program kerja Seksi stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  2. menyiapkan bahan  dan  menyusun  rumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang penting di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
  5. merencanakan dan memantau harga kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota;
  6. merencanakan dan melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  7. merencanakan               dan              melaksanakan pemeriksaan dokumen perizinan kegiatan distribusi;
  8. merencanakan               dan              melaksanakan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi;
  9. merencanakan               dan              melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi;
  10. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pupuk berSubbagiansidi dan pestisida;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  12. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  14. Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123