| Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas :
- Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting.
- Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang penting di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
- pelaksanaan perencanaan dan pemantauan harga kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan perencanaan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan pemeriksaan dokumen perizinan kegiatan distribusi;
- pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi;
- merencanakan dan melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pupuk berSubbagiansidi dan pestisida;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting meliputi :
- menyusun program kerja Seksi stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang penting di tingkat Distributor dan Subbagian Distributor;
- merencanakan dan memantau harga kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas Kabupaten/Kota;
- merencanakan dan melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
- merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan dokumen perizinan kegiatan distribusi;
- merencanakan dan melaksanakan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida tingkat daerah Provinsi;
- merencanakan dan melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk berSubbagiansidi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pupuk berSubbagiansidi dan pestisida;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Seksi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
|