| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Seksi Pengendalian Industri mempunyai tugas merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengendalian Industri.
- Seksi Pengendalian Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program Seksi Pengendalian Industri;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Seksi Pengendalian Industri;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan standar dan prosedur dalam fasilitasi pengendalian industri;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan standar dan prosedur dalam pengendalian usaha industri di wilayah Provinsi dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyusunan rumusan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri di wilayah Provinsi dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pembuatan konsep pengawasan dan pengendalian industri;
- pelaksanaan perencanaan pengawasan dan
- pengendalian usaha industri di wilayah Provinsi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
3. Uraian tugas Seksi Pengendalian Industri meliputi:
- menyusun program kerja Seksi Pengendalian Industri;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Seksi Pengendalian Industri;
- merencanakan dan menyiapkan bahan penyusunan standar dan prosedur dalam fasilitasi pengendalian industri;
- merencanakan dan menyiapkan bahan standar dan prosedur dalam pengendalian usaha industri di wilayah Provinsi dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- menyusun rumusan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri di wilayah Provinsi dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- membuat konsep pengawasan dan pengendalian industri;
- merencanakan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian usaha industri di wilayah Provinsi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pengendalian Industri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri.
|