| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Uraian tugas Subkoordinator Perencanaan :
- Subkoordinator Perencanaan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan dinas.
- Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja dinas;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup dinas;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi SAKIP;
- pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup dinas;
- pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian program dinas serta UPTD; pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD/Cabang Dinas;pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;
-
Uraian tugas Subbagian Perencanaan meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja dinas;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis perencanaan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi SAKIP;
- melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pengendalian program dinas serta UPTD;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta UPTD;
- melaksanakan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perindustrian dan perdagangan;
- mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|