(1). Seksi Analisa Data Industri mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis data Industri.
(2) Seksi Analisa Data Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi analisa data industri;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan kebijakan Seksi analisa data industri;
- pelaksanaan pengelolaan data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
- pelaksanaan perencanaan pemantauan laporan data industri di wiayah Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pelaporan informasi industri;
- pelaksanaan penyusunan administrasi di Seksi Informasi dan Perizinan Industri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3). Uraian tugas Seksi Analisa Data Industri meliputi:
- menyusun program kerja meliputi Seksi analisa data industri;
- menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan Seksi analisa data industri;
- mengkaji ulang pengelolaan data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan laporan data industri di wilayah Provinsi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pelaporan informasi industri;
- menyusun administrasi di Seksi Analisa Data Industri;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(4). Seksi Analisa Data Industri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri.