Tugas dan Fungsi UPTD Rumah Promosi dan Kemasan mempunyai
tugas :
(1) UPTD Rumah Promosi dan Kemasan mempunyai
tugas sebagai unit pelayanan masyarakat dalam
kaitannya dengan rumah produksi kemasan dan
pengembangan serta pemasaran produk industri
pangan, kerajinan dan aneka dengan melakukan
pengembangan produk industri, design kemasan,
manajemen usaha, pembukuan, inovasi produk,
pembinaan, peningkatan teknologi, pelayanan
teknis dan mutu serta memfasilitasi akses
pemasaran industri.
(2) UPTD Rumah Promosi dan Kemasan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan penyusunan rencana
program UPTD Rumah Promosi dan Kemasan;
b. penyelenggaraan fasilitasi akses pasar terkait
pengembangan dan pemasaran produk
indsutri dan kemasan;
c. penyelenggaraan pemberian layanan
konsultasi design kemasan, logo, merek, label
produk, inovasi produk, limbah industri,
perizinan P-IRT dan Halal, pemasaran serta
Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan
sumber daya manusia dibidang manjemen
usaha, inovasi dan mutu produk, teknologi
serta analisa lingkungan dan pengembangan
serta pemasaran produk industri dan
kemasan;
e. penyelenggaraan pelayanan masyarakat
dibidang manajemen usaha, perizinan,
pengembangan dan pemasaran produk
indsutri dan kemasan;
f. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
g. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan
pelaporan;
h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan.
(3) UPTD Rumah Promosi dan Kemasan dipimpin oleh
Kepala UPTD yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 115
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas memverifikasi,
mengoordinir, mempromosikan, memimpin,
mengawasi, membina, mengevaluasi dan
mengendalikan pengkajian, penyiapan,
perumusan dan penyusunan kebijakan di UPTD
Rumah Promosi dan Kemasan.
(2) Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan dan penyiapan bahan rumusan
kebijakan teknis operasional UPTD Rumah
Promosi dan Kemasan;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD
Rumah Promosi dan Kemasan;
c. penyelenggaraan fasilitasi akses pasar terkait
pengembangan dan pemasaran produk
indsutri dan kemasan;
d. penyelenggaraan pemberian layanan
konsultasi design kemasan, logo, merek, label
produk, inovasi produk, limbah industri,
perizinan P-IRT dan Halal, pemasaran serta
Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan
sumber daya manusia dibidang manjemen
usaha, inovasi dan mutu produk, teknologi
serta analisa lingkungan dan pengembangan
serta pemasaran produk industri dan
kemasan;
f. penyelenggaraan pelayanan masyarakat
dibidang manajemen usaha, perizinan,
pengembangan dan pemasaran produk
indsutri dan kemasan
g. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
h. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
i. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN;
dan
j. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan.
(3) Uraian tugas Kepala UPTD meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan
penyusunan dan penyiapan bahan rumusan
kebijakan teknis operasional UPTD Rumah
Promosi dan Kemasan;
b. memimpin dan mengoordinasikan
penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD
Rumah Promosi dan Kemasan;
c. memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi
akses pasar terkait pengembangan dan
pemasaran produk indsutri dan kemasan;
d. menyelenggarakan pemberian layanan
konsultasi design kemasan, logo, merek, label
produk, inovasi produk, limbah industri,
perizinan P-IRT dan Halal, pemasaran serta
Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
e. menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan
sumber daya manusia dibidang manjemen
usaha, inovasi dan mutu produk, teknologi
serta analisa lingkungan dan pengembangan
serta pemasaran produk industri dan
kemasan;
f. menyelenggarakan pelayanan masyarakat
dibidang manajemen usaha, perizinan,
pengembangan dan pemasaran produk
indsutri dan kemasan;
g. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan;
h. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
i. menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN;
dan
j. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.