Subkoordinator Perlindungan Konsumen

Pimpinan

Nama Pimpinan
Zurista, S.E
NIP
19740905 200212 2 005
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas  :

  1. Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyusun,                                   merencanakan,             merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen.
  2. Seksi           Perlindungan           Konsumen          dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi perlindungan konsumen;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen;
  3. pelaksanaan perencanaan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen;
  4. pelaksanaan perencanaan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen;
  5. pelaksanaan perencanaan koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
  6. pelaksanaan perencanaan peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan konsumen;
  7. pelaksanaan              perencanaan              fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  9. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.

Uraian tugas Seksi Perlindungan Konsumen meliputi:

  1. menyusun program kerja Seksi perlindungan konsumen;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen;
  3. merencanakan               dan              melaksanakan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen;
  4. merencanakan               dan              melaksanakan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen;
  5. merencanakan dan melaksanakan koordinasi dan       sinkronisasi                  penanganan          dan penyelesaian sengketa konsumen;
  6. merencanakan               dan              melaksanakan peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan konsumen;
  7. merencanakan dan melaksanakan fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  9. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  11. Seksi Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123