| Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
- Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen.
- Seksi Perlindungan Konsumen dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi perlindungan konsumen;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen;
- pelaksanaan perencanaan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen;
- pelaksanaan perencanaan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen;
- pelaksanaan perencanaan koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan konsumen;
- pelaksanaan perencanaan fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Uraian tugas Seksi Perlindungan Konsumen meliputi:
- menyusun program kerja Seksi perlindungan konsumen;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis perlindungan konsumen;
- merencanakan dan melaksanakan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen;
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen;
- merencanakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan konsumen;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Seksi Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
|