| Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas :
- Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
- Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di tingkat Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemasaran penggunaan produk dalam negeri di Tingkat Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di tingkat Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan perencanaan dan melaksanakan peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri meliputi:
- menyusun program kerja Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di tingkat Provinsi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemasaran penggunaan produk dalam negeri di Tingkat Provinsi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di tingkat Provinsi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor
|