Subkoordinator Pengembangan Ekspor

Pimpinan

Nama Pimpinan
Rosy Handayani, S.S., M.Si
NIP
19780805 200604 2 002
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai                       tugas :

  1. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas  menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
  2. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
    2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
    3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di tingkat Provinsi;
    4. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemasaran penggunaan produk dalam negeri di Tingkat Provinsi;
    5. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di tingkat Provinsi;
    6. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
    7. pelaksanaan perencanaan dan melaksanakan peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan;
    8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    9. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri meliputi:

  1. menyusun program kerja Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di tingkat Provinsi;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemasaran penggunaan produk dalam negeri di Tingkat Provinsi;
  5. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di tingkat Provinsi;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
  7. merencanakan               dan              melaksanakan peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  9. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  11. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123