Kepala Seksi Pengendalian Mutu

Pimpinan

Nama Pimpinan
Ikhsania Suhartini, S.Sos., M.M
NIP
19780119 200212 2 004
Tugas Pokok dan Fungsi

1.Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas
menyusun, merencanakan, merancang,
mengembangkan, membuat konsep, mengkaji
ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di
bidang sistem pengendalian dan sertifikasi mutu.
2. Seksi Pengendalian Mutu dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan
bahan rumusan kebijakan teknis operasional
pengendalian mutu;
b. pelaksanaan penyusunan program kerja dan
kegiatan Seksi Pengendalian Mutu;
c. pelaksanaan penyusunan dan melaksanakan
program sistem pengendalian mutu;
d. pelaksanaan program dan melaksanakan
verifikasi dan audit sistem mutu;
e. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan standar;
f. pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen
mutu;
g. pelaksanaan pengkajian ulang sistem
manajemen mutu;
h. pelaksanaan penerapan sistem sertifikasi
mutu;
i. pelaksanaan pengembangan ruang lingkup
akreditasi;
j. pelaksanaan pembinaan, mengendalikan,
mengawasi mutu wajib produk ekspor tertentu
maupun barang yang beredar di pasaran;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi
Sistem Standar Mutu dan penerapan Standar
Nasional Indonesia;
l. pelaksanaan pelatihan staf untuk
meningkatkan kompetensi tentang
pengendalian mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
n. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
3. Uraian tugas Seksi Pengendalian Mutu meliputi:
a. menyusun dan menyiapkan bahan rumusan
kebijakan teknis operasional pengendalian
mutu;
b. menyusun program kerja dan kegiatan Seksi
Pengendalian Mutu;
c. melaksanakan penyusunan dan
melaksanakan program sistem pengendalian
mutu;
d. membuat program dan melaksanakan
verifikasi dan audit sistem mutu;
e. membuat program penelitian dan
pengembangan standar;
f. melaksanakan dokumentasi sistem
manajemen mutu;
g. melaksanakan pengkajian ulang sistem
manajemen mutu;
h. menerapkan sistem sertifikasi mutu;
i. mengembangkan ruang lingkup akreditasi;
j. melaksanakan pembinaan, mengendalikan,
mengawasi mutu wajib produk ekspor tertentu
maupun barang-barang yang beredar di pasaran;
k. melaksanakan bimbingan teknis dan
sosialisasi Sistem Standar Mutu dan
penerapan Standar Nasional Indonesia;
l. melaksanakan pelatihan Pegawai ASN untuk
meningkatkan kompetensi tentang
pengendalian mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
m. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
n. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
4. Seksi Pengendalian Mutu dipimpin oleh Kepala
Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Balai
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123