1. Seksi Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi
mempunyai tugas menyusun, merencanakan,
merancang, mengembangkan, membuat konsep,
mengkaji ulang pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis di bidang pengujian, sertifikasi,
dan kalibrasi, serta sistem pengendalian dan
sertifikasi mutu.
2. Seksi Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan
bahan rumusan kebijakan teknis operasional
Seksi Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi;
b. pelaksanaan penyusunan program kerja dan
kegiatan seksi Seksi Pengujian, Sertifikasi,
Kalibrasi;
c. pelaksanaan penyusunan program kebijakan
sistem penerapan Standar Nasional Indonesia;
d. pelaksanaan penyusunan program pengujian
dan melaksanakan urusan pengujian dan
kalibrasi;
e. pelaksanaan penyusunan dokumen sistem
mutu dan melaksanakan sistem jaminan mutu secara berkesinambungan;
f. pelaksanaan penelitian keabsahan hasil uji;
g. pelaksanaan urusan sertifikasi;
h. menginventarisasikan data hasil pengujian
dan peralatan laboratorium;
i. pelaksanaan penyusunan pedoman dan
prosedur penggunaan alat-alat laboratorium;
j. pelaksanaan penyusunan dan melaksanakan
program kalibrasi peralatan laboratorium agar
tetap layak pakai;
k. pelaksanaan verifikasi laboratorium penguji;
l. pelaksanaan sosialisasi pengambil contoh,
pengujian, sertifikasi dan kalibrasi bagi
eksportir dan dunia usaha;
m. pelaksanaan pelatihan staf untuk
meningkatkan kompetensi pengujian,
sertifikasi dan kalibrasi sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
n. pelaksanaan monitoring dalam rangka
pengawasan dan pembinaan terhadap lada
putih dan Crude Palm Oil, evaluasi dan
pelaporan mutu;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
p. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan.
3. Uraian tugas Seksi Pengujian, Sertifikasi, dan
Kalibrasi meliputi:
a. menyusun dan menyiapkan bahan rumusan
kebijakan teknis operasional pengujian,
sertifikasi, dan kalibrasi;
b. menyusun program kerja dan kegiatan Seksi
Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi;
c. melaksanakan penyusunan program kebijakan
sistem penerapan Standard Nasional
Indonesia;
d. melaksanakan penyusunan program
pengujian dan melaksanakan urusan
pengujian dan kalibrasi;
e. melaksanakan penyusunan dokumen sistem
mutu dan melaksanakan sistem jaminan mutu
secara berkesinambungan;
f. melaksanakan penelitian keabsahan hasil uji;
g. melaksanakan urusan sertifikasi;
h. menginventarisasikan data hasil pengujian dan peralatan laboratorium;
i. melaksanakan penyusunan pedoman dan
prosedur penggunaan alat-alat laboratorium;
j. melaksanakan penyusunan dan
melaksanakan program kalibrasi peralatan
laboratorium agar tetap layak pakai;
k. melaksanakan verifikasi laboratorium penguji;
l. melaksanakan sosialisasi pengambil contoh,
pengujian, sertifikasi dan kalibrasi bagi
eksportir dan dunia usaha;
m. melaksanakan pelatihan staf untuk
meningkatkan kompetensi pengujian,
sertifikasi dan kalibrasi sesuai dengan
Standard Nasional Indonesia;
n. melaksanakan monitoring dalam rangka
pengawasan dan pembinaan terhadap lada
putih dan Crude Palm Oil, evaluasi dan
pelaporan mutu;
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
p. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
4. Seksi Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi
dipimpin oleh kepala Seksi yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Balai
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang