Subkoordinator Fasilitasi Perdagangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Darma Kurniawan, S.T
NIP
19780311 200903 1 002
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas :

  1. Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas menyusun,                                   merencanakan,             merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan.
  2. Seksi Fasilitasi Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi fasilitasi perdagangan;
    2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan;
    3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen SIUP-MB Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP- MB bagi Distributor melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    4. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    5. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    6. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    7. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    8. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya;
    9. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
    10. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
    11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Fasilitasi Perdagangan meliputi :

  1. menyusun program kerja Seksi fasilitasi perdagangan;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen SIUP-MB Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP-MB bagi Distributor melalui sistem pelayanan perizinanberusaha terintegrasi secara elektronik;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  5. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  7. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  8. pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
  9. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  13. Seksi Fasilitasi Perdagangan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123