| Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas :
- Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan.
- Seksi Fasilitasi Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi fasilitasi perdagangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen SIUP-MB Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP- MB bagi Distributor melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Fasilitasi Perdagangan meliputi :
- menyusun program kerja Seksi fasilitasi perdagangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis fasilitasi perdagangan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen SIUP-MB Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP-MB bagi Distributor melalui sistem pelayanan perizinanberusaha terintegrasi secara elektronik;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Seksi Fasilitasi Perdagangan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
|